Minggu, 06 Mei 2012

penyimpangan sosial dalam keluarga






Penyimpangan Sosial Dalam Keluarga

Dalam setiap masyarakat, keluarga adalah struktur kelembagaan yang berkembang melalui upaya masyarakat untuk menyelesaikan tugas-tugas tertentu. Fungsi keluarga adalah sebagai berikut.

a. fungsi pengaturan seksual
keluarga adalah lembaga pokok yang merupakan sarana bagi keluarga untuk mengatur dan mengorganisasikan kepuasan seksual.

b. fungsi reproduksi
keluarga merupakan sarana yang sah untuk melanjutkan keturuna dari keluarga.

c. fungsi sosialisasi
keluarga merupakan kelompok primer (primary group) yang pertama dan utama bagi seorang anak. Ketika anak sudah cukup umur. Kepribadian anak dipengaruhi oleh kelompok sekunder, misalnya teman bermain, tetapi dasar kepribadian telah terbentuk kuat di keluarga.

d. fungsi afeksi
keluarga tempat pencurahan perhatian dan kasih sayang dari orang tua ke anaknya .

e. fungsi penentuan status
dalam memasuki sebuah keluarga , seseorang diwarisi suatu rangkaian status. seseorang menerima beberapa status dalam keluarga berdasarkan umur, jenis kelamin, urutan kelahiran,dan lainya.

f. fungsi perlindungan
dalam setiap masyarakat, keluarga memberikan perlindungan fisik, ekonomi, dan psikologi bagi seluruh anggotanya.

Mengingat fungsi – fungsi keluarga seperti yang dikemukeken tersebut, sudah seharusnya terbentuk sebuah perilaku social yang bersifat positif. Namun, terkadang dalam keluarga juga terdapat berbagai penyimpangan sebagai akibat dari mobilitas anggota keluarga.
Bentuk-bentuk penyimpangan dalam keluarga antara lain sebagai berikut .
a. tindak kekerasan antara suami dan istri. Suami atau istri yang melakukan kekerasan terhadap pasanganya, baik secara fisik maupun mental dianggap telah melakukanpenyimpangan social.
b. orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anak atau sebaliknya baik secara fisik maupun mental juga dianggap sebagai pelaku penyimpangan social dalam keluarga.

Tindakan kekerasn dalam keluarga atau rumah tangga ini menyebabkan cedera, cacat, atau bahkan hilangya nyawa seseorang. Tindakan tersebut tergolong tindakan criminal yang harus diproses secara hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar