Pengalaman Pribadi saya mengenai Cybercrime atau Cyber law masih belum begitu banyak. Saya hanya mencoba mengetahui akun orang lain, baik itu akun e-mail ataupun media social yang pernah dibuka di laptop saya dan dibuka di browser mozila firefox. Terdapat Fitur yang bisa menyimpan password atau yang biasa disebut “Remember Password” di Firefox memang seperti pedang bermata dua. Di satu sisi sangat memudahkan kita untuk memanage username dan password kita, di sisi lain juga membuka kesempatan bagi orang lain untuk mengetahui username dan password kita. Katakan saja jika anda memiliki laptop, dan laptop tersebut sering dipinjam oleh teman atau orang lain. Fitur “Remember Password” bisa menjadi celah yang manis bagi orang lain untuk mengetahui password kita.
Mengenai Cyber low. Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesian sadar atau tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
• Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;
• Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
• Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
• Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
• Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial;
• Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
Fungsi-fungsi di atas merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya, setiap pemberi jasa atau pengguna internet dapat terjamin. Maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displin tersendiri di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar